Devi Rovina

SMPN 54 Batam...

Selengkapnya
Navigasi Web
Stop Koperasi Simpan Pinjam

Stop Koperasi Simpan Pinjam

Tantangan hari ke-7

#Tantangangurusiana

Sejak koperasi simpan pinjam kututup setahun lalu, tidak ada lagi tempat bergantung para guru jika memerlukan dana dalam keadaan genting. Yang kudengar mereka meminjam dengan sesamanya. Dana yang dipinjam pun tidak bisa dalam jumlah besar dan dalam waktu yang lama. Tetapi dapat terbantu untuk sementara waktu.

Yang membuat tidak enaknya ketika aku mendengar pengaduan. Si peminjam sempat kesal karena yang meminjam tidak tepat waktu dalam membayar. Ketika ditagih selalu ngeles. Nunggu tanggal sekianlah. Tak jadi dibayar tunailah. Dicicil. Bikin yang meminjamkan sakit hati. Sementara dia membutuhkan uang itu segera dikembalikan. Jadinya antara mereka saling tak enak hati. Mengganggu keceriaan bersama di ruang majelis guru.

Ada guru yang tidak mau ribut masalah peminjaman uang dengan sesamanya, datang padaku. Menceritakan alasannya meminjam. Bukan uang pribadiku yang mau dipinjamnya (mungkin dia tahu kalau aku tak ada uang), tetapi uang sewa kantin yang disimpan untuk THR. Bagiku tak masalah yang penting harus dikembalikan sebelum THR dibagikan. Jika tidak, THR-nya dipotong. “Ok. Deal.” katanya.

Kembali pada masalah koperasi simpan pinjam yang pernah kami sepakati bersama untuk dibuka ketika pertama kali aku memimpin di sekolah ini. Kenapa dibuka? Karena aku melihat manfaatnya bagi semua. Bisa menabung. Bisa meminjam untuk keperluan yang mendesak. Seperti di sekolahku sebelumnya bisa meminjam sampai lima belas juta rupiah. Bisa dapat uang jasa yang tiap tahun dibagikan.

Nah, mengenai adanya uang jasa inilah aku mulai berpikir. Dengan banyaknya membaca buku agama dan tausih yang kudengarkan di media sosial tentang riba, uang jasa ini hanya istilah lain dari bunga. Karena setiap yang meminjam di koperasi simpan pinjam sekolah dikenakan jasa sepuluh persen. Dan itu adalah riba. Sesuai dengan pengertian riba yang ditulis oleh Qodi Abu Bakar Ibnu Al Arabi dalam bukunya Ahkamul Quran bahwa riba adalah setiap kelebihan nilai barang yang berikan dengan nilai barang yang diterima

Sebagai pimpinan, aku merasa takut. Takut akan azab Allah karena telah membuka peluang semua guru untuk melakukan riba.

Sebagaimana dikatakan Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (QS. Ali Imron : 130).

Setelah berpikir panjang dan bertanya dengan Pak Ustad tempat pengajianku setiap hari Sabtu tentang koperasi simpan pinjam ini, segera kupanggil pengurus koperasi untuk berkumpul di ruanganku. Kujelaskan panjang lebar alasan untuk segera menutup koperasi simpan pinjam. Diperkuat dengan ayat berikut.

"Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 278-280).

Menjelang liburan akhir tahun, uang koperasi simpan pinjam akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya. Beberapa guru yang menghutang, dipotong dari sisa uangnya yang ada. Semua merasa senang mendapatkan uang simpanan selama dua tahun ini. Bisa membawa keluarga untuk liburan.

Terlebih lagi aku sebagai pimpinan, perasaan lega dan syukur pada Allah yang tiada berhingga. Entah bagaimana caranya tiba-tiba Dia mengetuk hatiku untuk melakukan ini. Akupun berdoa semoga kesilapan yang telah kubuat sebelumnya diampuni oleh Allah SWT. Terutama kesilapanku telah menggadaikan SK III/d ke Bank.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap lanjutkan

23 Jan
Balas

Iya Bu.. Makasih

23 Jan

Alhamdulillah... semoga berkah ya Bu.

23 Jan
Balas

Amin..Reni. Mana tulisannya Ren.. Sudah jadi bukukah?

23 Jan



search

New Post